Cara Mengurus Kartu Keluarga Atau Menambahkan Anak Yang Baru Lahir di Disdukcapil Kabupaten Tuban

     Sebagai warga Negara yang baik dan rasa Nasionalisme yang tinggi tentunya harus tertib administrasi bukan, seperti yang sedang di galakan akhir-akhir ini yaitu NKRI harga mati, nah bagi saya tertib administrasi kependudukan juga salah satu bukti bahwa kita selalu menjunjung tinggi NKRI.
Selanjutnya melalui tulisan ini saya akan berbagi cerita tentang bagaimana cara mengurus kartu keluarga atau sering disebut KK. Dengan keadaan kartu keluarga yang saya urus terdapat salah satu anggota yang sudah meninggal dunia dan menambahkan anggota keluarga yang  baru lahir, yang perlu dipersiapkan dan dilaksanakan yaitu :

  1. Kartu keluarga terdapat anggota yang sudah meninggal dunia, mintalah surat keterangan kematian dari kantor desa setempat.
  2. Jika ada calon anggota keluarga yang baru lahir yang akan dimasukkan ke KK, mintalah surat kelahiran dari desa setempat dengan membawa surat kelahiran dari Rumah Sakit atau dr. penolong kelahiran tersebut, serta copy bukti pernikahan yang sah milik orang tua bayi tersebut.
  3. Untuk point 1 dan 2 bisa dilaksanakan secara bersamaan, kemudian mintalah form pengajuan pembuatan KK baru oleh operator desa, nanti akan dibuatkan secara lengkap.
  4. Bawalah form yang sudah ditanda tangani kepala desa dan operator ke Kecamatan setempat dengan membawa KK asli yang lama, jika KK yang asli hilang maka wajib membawa surat kehilangan dari Desa juga.
  5. Menuju ruang pemerintahan pada kecamatan, serahkan data kemudian akan diverifikasi oleh petugas, jika sudah benar dan lengkap akan segera dicetak, biasanya banyak yang antri maka harus sabar menunggu.
  6. Koreksi data wajib anda lakukan setelah KK dicetak pihak operator kecamatan, sekecil apapaun kesalahan data mintalah cetak ulang karena itu hak anda.
  7. Selanjutnya anda akan diberi surat pengantar untuk minta asmanan/pengesahan dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, anda pergi sendiri atau pasrah pegawai kecamatan. Yang jelas lebih cepat diurus sendiri.
  8. Setelah sampai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban masuklah ke ruang bidang Kependudukan, berkas dikoreksi oleh petugas jika sudah betul akandi ACC 
  9. Selanjutnya bawalah menuju ruang kepala Dinas yang akan dilayani oleh ajudan, jika sudah bawalah keruang administrasi utuk minta setempel. Selesai
Mohon Komentarnya ya.. ini pengalaman pribadi

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Infonya detil banget, sampai sampai harus nyingkat sendiri, makasih dech...

    BalasHapus