Langkah Membuat NPWP Bagi Guru Sertifikasi

Sumber : www.pajak-online.com

Warga negara yang baik adalah warga negara yang peduli akan perpajakan, katanya begitu. Nah akhir-akhir ini digegerkan tentang hiruk pikuk pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajin Pajak) khususnya dikalangan guru yang sudah bersertifikasi. Betapa tidak, yang dulunya setiap akan pencairan semua guru nyantai aja karena sudah ada operator yang mengerjakannnya. Namun pada pendataan yang sekian kalinya ini ada form tambahan yaitu kolom NPWP dan upload scan NPWP. Dimana operator yang mengerjakan, tapi juga ada yang dikerjakan sendiri mungkin. Pada portal SIMPATIKA kalo dibawah kementerian agama, pada portal DAPODIK kalau di bawah kementerian pendidikan.

Langsung saja ya nih cara atau langkah mengurus NPWP pribadi 
  1. Datang ke kantor pelayan pajak pratama (KPP Pratama) kalo di tuban berada di Jalan Pahlawan utara jalan sebelum pertigaan manunggal selatan
  2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu KTP asli dan KTP foto copy
  3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan benar sesuai KTP
  4. Serahkan syarat-syarat yang telah lengkap ke petugas pembuat NPWP
  5. Bisa ditunggu dan NPW:P segera jadi, biasanya hanya berupa foto copy. Untuk kartu aslinya dikirim lewat pos.
  6. Sebagai catatan, pembuatan NPWP tidak bayar alias gratis.
  7. Lebih jelasnya datang langsung ke kantor, ok.
Demikian sedikit informasi tentang pembuatan NPWP pribadi bagi guru sertifikasi baik di dinas pendidikan atau di kementerian agama. Dan kalau sudah cair bapak/ibu guru yang terhormat jangan lupakan operator ya, sebagai gerbang pembuka bagi yang tidak bisa mengerjakan sendiri. Yang penting seimbang. hehehe.

salam sukses, salam pajak. Go Tuban Taat Pajak. Orang Bijak Taat Pajak

Posting Komentar

0 Komentar