Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa Kabupaten Tuban Tahun 2017


PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 30 TAHUN 2017

TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG PERANGKAT DESA

Pasal 12
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa yang:
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia     Tahun 1945 dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
d.   berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
e.    mampu mengoperasikan komputer;
f.     sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
g.    berkelakuan baik;
h.   tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
j.     memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.


Bagian Ketiga
Kelengkapan Berkas Persyaratan Bakal Calon
Pasal 13
1. Tim Pengangkatan membuka lowongan Perangkat Desa sesuai jabatan yang kosong dan mencantumkannya dalam pengumuman.
2.    Bakal calon Perangkat Desa wajib menyampaikan surat permohonan secara tertulis dengan tinta hitam perihal permohonan pencalonan sebagai Perangkat Desa yang dimohon/dilamar di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Ketua Tim dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a.    surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
b.    surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
c.    fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
d.    fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
e.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
f.     surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.    surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
h.   surat Keterangan dari Pengadilan yang menerangkan tidak sedang dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; ini syarat pembuatan surat dimaksud
i.     surat Pernyataan Pernah Menjalani Pidana Penjara minimal 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
j.     surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan;
k.  surat Pernyataan Sanggup Berdomisili di Wilayah Dusun Setempat, khusus bagi calon Kepala Dusun yang melamar di dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
3.    pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
a.    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian:
b.    berkas pertama (asli) sebagai arsip Desa;
c.    berkas kedua disampaikan kepada Camat; dan
d.    berkas ketiga disampaikan kepada Bupati sebagai laporan.
4.    Dalam melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon, Tim Pengangkatan memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti keabsahan persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak yang berwenang.
5.    Perhitungan batas usia bakal calon ditentukan pada saat pendaftaran dan apabila pada saat pendaftaran bakal calon Perangkat Desa ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai tanggal lahir/usia bakal calon, maka yang dijadikan dasar untuk menentukan tanggal lahir/usia bakal calon adalah bukti yang tanggal pengeluarannya/penerbitannya lebih awal.
6.    Seorang pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jenis kekosongan jabatan Perangkat Desa.
7.    Bentuk dan contoh surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Perbub selengkapnya silahkan download
Demikian Semoga bermanfaat, dan mohon do'anya buat saya semoga berhasil, amiiiinnn...


Posting Komentar

54 Komentar

  1. Ternyata saya tidak memenuhi syarat dari segi pendidikan. 😀😀

    BalasHapus
  2. tenang mas....jangan kawatir...

    BalasHapus
  3. Sama-sama mas andhika.....semoga manfaat untuk teman yg laing....mohon di share ya...hehehe

    BalasHapus
  4. Apakah bisa calon peserta dari desa a daftar ke desa b.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kelihatannya g bisa dech mas...

      Hapus
    2. bisa mas, tapi harus berKTP pada desa tersebut minimal satu hari sebelum melamar...

      Hapus
  5. Contoh contoh berkasnya gk ada ta bang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah....q belum ngurus kok mas...seandainya sudah insyAllah saya posting

      Hapus
  6. Lampiran II kok gk ada om?

    BalasHapus
  7. Kalau dari Luar daerah atau Luar Provinsi bisa mendaftar tidak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nisa mas, tapi harus berKTP pada desa tersebut minimal satu hari sebelum melamar...

      Hapus
    2. Maksudnya ber-KTP pada desa tersebut minimal satu Hari sebelum melamar it Bagaimana Mas ? Jadi pindah domisili begitu atau bagaimana ? Informasinya di dapat dari Mana yah Mas ?

      Hapus
    3. iya pindah domisili gitu, diatas kan dijelaskan bahwa boleh melamar didusun lain asalkan tetap satu desa, tercantum pada perbub secara lengkap..

      Hapus
  8. Kalo tempat download perbup no 30 2017 nya yg lengkapnya dimana ya mas boss

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan mas didownload, maaf ya atas kekurangan ini, salam untuk blogger ronggolawe...

      Hapus
  9. Kapan mas pengumuman resminya keluar,tanggal pendaftaran yg pasti?

    BalasHapus
  10. Mas untuk yang derajat satu (suami/istri dan saudara) dari kades aktif bisa daftar perangkat gak ya di perbup 30 Tahun 2017 kok tidak ada penjelasannya secara detail apakah diarang atau tidak.
    Sekian dan terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. sekiranya ga dijelaskan berarti y boleh mas, toh y sama2 ujian dan dari desa setempat, mungkin gitu ya?

      Hapus
  11. Mohon maaf mas mau tanya?
    1. Legalisir KK dan KTP di capil atau cukup di kecamatan?
    2. Persaratan membuat surat keterangan dari pengadilan itu apa saja yang di butuhkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban
      1. Harus samdi di Dukcapil, wajib
      2. FC SKCK, FC KK, FC KTP, FC AKTE, Materai 6000 1, foto 4x6 2, FC ijazah terkahir map biaya 5000. kurang lebih itu

      Hapus
    2. Untuk keterangan diatas kok g ada ligalisirnya mas..gmana..saya juga belum daftar..jadi belum tau kejellasanya..

      Hapus
  12. Kalau dari luar kabupaten boleh ikutan daftar gk ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh, asal pindah domisili minimal satu hari sebelum dfatar, pada desa setempat.

      Hapus
    2. Itu cuma domisili apa pindah ktp bos kalo yg dr lain desa

      Hapus
  13. Bos Perbubnya yang lampiran II ada ngga Bos?

    BalasHapus
    Balasan
    1. insya Allah sama bo,,,tapi dari desa belum ada pengumuman resmi.....

      Hapus
  14. Ini sama dengan perbup yg disebarkan dibalai desa gk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. insya Allah sama bo,,,tapi dari desa belum ada pengumuman resmi.....

      Hapus
  15. Untuk surat penyataan bertakwa dan memegang teguh UU itu dibuaat sendiri atau disediakan oleh panitia yg termasuk formulir?

    BalasHapus
    Balasan
    1. biasanya di sediakan panitia beserta formulir mbak, kalo daftar di KPU sih gitu....

      Hapus
  16. Mohon info....kalau ijazah SD dan SMP nya gak ada (menyusul, karena ketlingsut) apakah bisa mendaftar apa gak ya ? Ijazah yang ada hanya Ijazah SMA saja.
    Kemudian kalau saya tinggal di Desa Kingking, lamaran disampaikan ke kantor mana mas.
    maturnuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lamaran ya di kantor desa masing" mas bro, kelengkapan yang kurang kayaknya bisa nyusul, wong waktunya msh lama sampai 22 november

      Hapus
    2. Siiip, tadi aku ke kelurahan karangsari / kingking dan tanyakan masalah ini, dibilang malah gak tahu apa2.

      Hapus
    3. wah ...... sudah pada ngurus ini ya..... Semoga alaumni dari MA Salafiyah banyak yang daftar

      Hapus
  17. Maaf mau ty, klw ijazah terakhir minta ligalisir dinas pendidikan ndak za...

    BalasHapus
  18. Maaf mau ty, klw ijazah terakhir minta ligalisir dinas pendidikan ndak za...

    BalasHapus
  19. Keteranganya kok g ada ligalisir dari dinas pendidikan..gaman dulur..

    BalasHapus
  20. Pokonya buat teman yg komen diatas , silahkan diurus nantinakan tahu....ok ...

    BalasHapus
  21. Harus melampirkan sertifikat komputer tidak ya..? Soalnya kemaren di kab. Sebelah kok masuk persyaratan..harus punya sertifikat komputer.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Utk itu bisa lihat di pengumuman desa....ada yg bilang pakai ada yg bilang tidak gty

      Hapus
  22. Mohon maaf adimin
    Kalo ijazah nya dari sekokah swasta apa harus legalisir di sekolah asal sama di depag jug?
    Mohon informasinya...
    La kalo ijazahbya S1 kampua swasta kemanq legalisirnya?

    BalasHapus
  23. Kalo setahu saya, pada perbub gak ada seperti itu mas, tapi teman2 itu y minta sedemikian....apalagi beda desa katanya beda kebijakan???

    BalasHapus
  24. Kalau ada perangkat desa ada yg ikut boleh gak...soalnya dari info yg sya dengar boleh cm apa gk melanggar undang2 mksh jawbnnya

    BalasHapus
  25. Mohon maaf pak admin mau tanya, didesaku ada salah satu pelamar yg status pelamar itu istri dari ketua tim panitia pengangkatan perangkat..
    Itu bagaimana pak boleh apa gak ikut melamar. Mohon pencerahanya.
    Twrima kasih.

    BalasHapus
  26. Mohon maaf pak admin mau tanya, didesaku ada salah satu pelamar yg status pelamar itu istri dari ketua tim panitia pengangkatan perangkat..
    Itu bagaimana pak boleh apa gak ikut melamar. Mohon pencerahanya.
    Twrima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth RESY PUNGGAWATI jika kita berpedoman pada perbub maka sah saja, bahkan pamong pun bisa dafatra asal dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari jabatannya, begitu

      Hapus
  27. Maaf..ini terakhir kapan ya penutupan lowongan nya?

    BalasHapus