NOMOR 30 TAHUN 2017
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DESA
Pasal 12
Yang
dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa yang:
a.
bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
d.
berusia 20
(dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat
pendaftaran;
e.
mampu
mengoperasikan komputer;
f.
sehat
jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
g.
berkelakuan
baik;
h.
tidak sedang
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.
tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan
j.
memenuhi
kelengkapan persyaratan administrasi.
Bagian Ketiga
Kelengkapan Berkas Persyaratan Bakal Calon
Pasal 13
1. Tim
Pengangkatan membuka lowongan Perangkat Desa sesuai jabatan yang kosong dan
mencantumkannya dalam pengumuman.
2.
Bakal calon
Perangkat Desa wajib menyampaikan surat permohonan secara tertulis dengan tinta
hitam perihal permohonan pencalonan sebagai Perangkat Desa yang dimohon/dilamar
di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Ketua Tim dengan
dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a.
surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
b.
surat
pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
c.
fotokopi
Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau
pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan
aslinya pada saat mendaftar;
d.
fotokopi
Akte Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan
dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
e.
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau
surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada
saat mendaftar;
f.
surat
Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.
surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
h.
surat
Keterangan dari Pengadilan yang menerangkan tidak sedang dijatuhi pidana
penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; ini syarat pembuatan surat dimaksud
i.
surat
Pernyataan Pernah Menjalani Pidana Penjara minimal 5 (lima) tahun sebelum
pendaftaran yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman
Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
j.
surat
keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan;
k. surat
Pernyataan Sanggup Berdomisili di Wilayah Dusun Setempat, khusus bagi calon
Kepala Dusun yang melamar di dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
3.
pas foto
berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
a.
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dibuat dalam rangkap 3 (tiga),
dengan rincian:
b.
berkas
pertama (asli) sebagai arsip Desa;
c.
berkas kedua
disampaikan kepada Camat; dan
d.
berkas
ketiga disampaikan kepada Bupati sebagai laporan.
4.
Dalam
melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon, Tim Pengangkatan memiliki
kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti
keabsahan persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak yang
berwenang.
5.
Perhitungan
batas usia bakal calon ditentukan pada saat pendaftaran dan apabila pada saat
pendaftaran bakal calon Perangkat Desa ditemukan lebih dari satu bukti yang sah
mengenai tanggal lahir/usia bakal calon, maka yang dijadikan dasar untuk
menentukan tanggal lahir/usia bakal calon adalah bukti yang tanggal
pengeluarannya/penerbitannya lebih awal.
6.
Seorang
pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jenis kekosongan jabatan Perangkat
Desa.
7.
Bentuk dan
contoh surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Perbub selengkapnya silahkan download
Demikian Semoga bermanfaat, dan mohon do'anya buat saya semoga berhasil, amiiiinnn...
54 Komentar
Ternyata saya tidak memenuhi syarat dari segi pendidikan. 😀😀
BalasHapustenang mas....jangan kawatir...
BalasHapusTerima kasih infonya kak towo..
BalasHapusSama-sama mas andhika.....semoga manfaat untuk teman yg laing....mohon di share ya...hehehe
BalasHapusApakah bisa calon peserta dari desa a daftar ke desa b.
BalasHapusKelihatannya g bisa dech mas...
Hapusbisa mas, tapi harus berKTP pada desa tersebut minimal satu hari sebelum melamar...
HapusContoh contoh berkasnya gk ada ta bang?
BalasHapuswah....q belum ngurus kok mas...seandainya sudah insyAllah saya posting
HapusLampiran II kok gk ada om?
BalasHapusmaaf mas sementara ini dulu...
HapusKalau dari Luar daerah atau Luar Provinsi bisa mendaftar tidak ?
BalasHapusnisa mas, tapi harus berKTP pada desa tersebut minimal satu hari sebelum melamar...
HapusMaksudnya ber-KTP pada desa tersebut minimal satu Hari sebelum melamar it Bagaimana Mas ? Jadi pindah domisili begitu atau bagaimana ? Informasinya di dapat dari Mana yah Mas ?
Hapusiya pindah domisili gitu, diatas kan dijelaskan bahwa boleh melamar didusun lain asalkan tetap satu desa, tercantum pada perbub secara lengkap..
HapusKalo tempat download perbup no 30 2017 nya yg lengkapnya dimana ya mas boss
BalasHapusSilahkan mas didownload, maaf ya atas kekurangan ini, salam untuk blogger ronggolawe...
HapusKapan mas pengumuman resminya keluar,tanggal pendaftaran yg pasti?
BalasHapusInsya Allah tgl 30 Oktober 2017 mbak
HapusBerarti belum ada pengumuman resminya ya??
Hapusiya belum mbak...
HapusMas untuk yang derajat satu (suami/istri dan saudara) dari kades aktif bisa daftar perangkat gak ya di perbup 30 Tahun 2017 kok tidak ada penjelasannya secara detail apakah diarang atau tidak.
BalasHapusSekian dan terima kasih sebelumnya
sekiranya ga dijelaskan berarti y boleh mas, toh y sama2 ujian dan dari desa setempat, mungkin gitu ya?
HapusMohon maaf mas mau tanya?
BalasHapus1. Legalisir KK dan KTP di capil atau cukup di kecamatan?
2. Persaratan membuat surat keterangan dari pengadilan itu apa saja yang di butuhkan?
Jawaban
Hapus1. Harus samdi di Dukcapil, wajib
2. FC SKCK, FC KK, FC KTP, FC AKTE, Materai 6000 1, foto 4x6 2, FC ijazah terkahir map biaya 5000. kurang lebih itu
Untuk keterangan diatas kok g ada ligalisirnya mas..gmana..saya juga belum daftar..jadi belum tau kejellasanya..
HapusKalau dari luar kabupaten boleh ikutan daftar gk ya
BalasHapusboleh, asal pindah domisili minimal satu hari sebelum dfatar, pada desa setempat.
HapusItu cuma domisili apa pindah ktp bos kalo yg dr lain desa
Hapusya sesuai KTP to cah......
HapusBos Perbubnya yang lampiran II ada ngga Bos?
BalasHapusinsya Allah sama bo,,,tapi dari desa belum ada pengumuman resmi.....
HapusIni sama dengan perbup yg disebarkan dibalai desa gk?
BalasHapusinsya Allah sama bo,,,tapi dari desa belum ada pengumuman resmi.....
HapusUntuk surat penyataan bertakwa dan memegang teguh UU itu dibuaat sendiri atau disediakan oleh panitia yg termasuk formulir?
BalasHapusbiasanya di sediakan panitia beserta formulir mbak, kalo daftar di KPU sih gitu....
HapusMohon info....kalau ijazah SD dan SMP nya gak ada (menyusul, karena ketlingsut) apakah bisa mendaftar apa gak ya ? Ijazah yang ada hanya Ijazah SMA saja.
BalasHapusKemudian kalau saya tinggal di Desa Kingking, lamaran disampaikan ke kantor mana mas.
maturnuwun
Lamaran ya di kantor desa masing" mas bro, kelengkapan yang kurang kayaknya bisa nyusul, wong waktunya msh lama sampai 22 november
HapusSiiip, tadi aku ke kelurahan karangsari / kingking dan tanyakan masalah ini, dibilang malah gak tahu apa2.
Hapuswah ...... sudah pada ngurus ini ya..... Semoga alaumni dari MA Salafiyah banyak yang daftar
HapusMaaf mau ty, klw ijazah terakhir minta ligalisir dinas pendidikan ndak za...
BalasHapusMaaf mau ty, klw ijazah terakhir minta ligalisir dinas pendidikan ndak za...
BalasHapusKeteranganya kok g ada ligalisir dari dinas pendidikan..gaman dulur..
BalasHapusPokonya buat teman yg komen diatas , silahkan diurus nantinakan tahu....ok ...
BalasHapusHarus melampirkan sertifikat komputer tidak ya..? Soalnya kemaren di kab. Sebelah kok masuk persyaratan..harus punya sertifikat komputer.
BalasHapusUtk itu bisa lihat di pengumuman desa....ada yg bilang pakai ada yg bilang tidak gty
HapusMohon maaf adimin
BalasHapusKalo ijazah nya dari sekokah swasta apa harus legalisir di sekolah asal sama di depag jug?
Mohon informasinya...
La kalo ijazahbya S1 kampua swasta kemanq legalisirnya?
Kalo setahu saya, pada perbub gak ada seperti itu mas, tapi teman2 itu y minta sedemikian....apalagi beda desa katanya beda kebijakan???
BalasHapusKalau ada perangkat desa ada yg ikut boleh gak...soalnya dari info yg sya dengar boleh cm apa gk melanggar undang2 mksh jawbnnya
BalasHapusMohon maaf pak admin mau tanya, didesaku ada salah satu pelamar yg status pelamar itu istri dari ketua tim panitia pengangkatan perangkat..
BalasHapusItu bagaimana pak boleh apa gak ikut melamar. Mohon pencerahanya.
Twrima kasih.
Mohon maaf pak admin mau tanya, didesaku ada salah satu pelamar yg status pelamar itu istri dari ketua tim panitia pengangkatan perangkat..
BalasHapusItu bagaimana pak boleh apa gak ikut melamar. Mohon pencerahanya.
Twrima kasih.
Yth RESY PUNGGAWATI jika kita berpedoman pada perbub maka sah saja, bahkan pamong pun bisa dafatra asal dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari jabatannya, begitu
HapusMaaf..ini terakhir kapan ya penutupan lowongan nya?
BalasHapusMelu nyimak
Hapus