Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri Tuban dan SKCK


Assalamualaikum teman netizen yang budiman, tahu kan info terkini yang lagi booming di kabupaten Tuban yang lagi jadi trending topik coba tebak? iya betul sekali yaitu pendaftaran ujian perangkat desa di bumi wali Tuban tahun 2017. Sesuai peraturan Bupati Tuban ini, klik selengkapnya.

Banyak kawan-kawan disibukkan dengan pengurusan berkas pendaftaran calon perseta ujian perangkat desa Kabupten Tuban Tahun 2017, khususnya yang sadah berumur 20 s/d 42 tahun lho ya. Contohnya satu saja yang bikin capek, tahu gak dulur? ini dia, minta legalisir ijazah mulai dari Sekolah Dasar sampai legalisir ijazah pendidikan terakhir, betul kan? namun bolo-bolo semua tetap semangat demi pengabdian di desa mosang-masing.

Salah satu berkas yang wajib dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Terlibat Pidana atau Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya atau sejenisnya sesuai perbub dari Pengadilan Negeri Tuban. Ingin tahu persyaratannya?. Ini dia
  1. Foto copy KTP 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Foto copy SKCK 1 lembar
  4. Pas foto ukuran 4 X 6 background merah 2 lembar
  5. Materai 6000 1 lembar
  6. Map kertas warna bebas
  7. Biaya 5.000
Poin yang lain mudah, untuk poin nomor 3 yaitu SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) tingkat polsek juga perlu sayarat untuk mengurusnya lho, sabar ya.
  1. Foto copy KTP 1 lembar
  2. Foto copy KK 1 lembar
  3. Pas foto 4 X 6 sebanyak 5 lembar background merah
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Pergi ke kantor Desa nanti dibuatkan surat pengantar SKCK yang di tanda tangani kades.
  6. Pergi ke kecamatan untuk tanda tangan surat pengantar dari desa tadi
  7. Terakhir ke mapolsek setempat untuk penerbitan SKCK
  8. Biaya, aku durung ngerti e soale durung ngurus
Sampun nggih dulur info punika kanggo konco-konco sak kabupaten Tuban sing ape ndaftar nderek ujian dadi perangkat ning desane piyambak-piyambak. Semoga barokah

Dan minta doanya ya, insyaAllah q melu...

Sumber foto : https://www.google.com/maps/

Posting Komentar

7 Komentar

  1. Balasan
    1. Terima kasih mas, atas bimbinganya utk blogger awm ini, hehehe

      Hapus
  2. Untuk foto copi kk dan ktp apa harus diligaliser gos.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, utk daftar memang harus dilegalisir...akte, ktp dn kk, tapi kalo utk buat skck atau ke pengadilan g usah kok

      Hapus
  3. makasih ya infonya berguna sekali untuk saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sam..semoga dengan adanya blog yang sederhana ini kita dapat saling memberikan info dan hal lain yang bermanfaat...amiin

      Hapus