Tiap 1 Juta Uang Pajak Untuk Apa?


Sohib netizen yang berbahagia, sembari berbagi cerita juga curhat. Ketika habis maghrib tepatnya tanggal 22 Pebruari 2018. Saya duduk santai sambil buka HP tiba-tiba ada email dari Direktorat Jenderal Pajak (ditjenpajak.dtk9@pajak.go.id). Inilah salam sapa hangat yang saya baca :

Selamat tahun baru 2018. Semoga Saudara senantiasa dalam keadaan sehat dan dimudahkan dalam segala urusan.

Saudara menerima email ini karena alamat email Saudara terdaftar pada basis data email wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak. Kami berencana untuk menggunakan email tersebut sebagai salah satu alternatif penyaluran informasi perpajakan kepada wajib pajak. Kami berharap penyampaian informasi perpajakan tersebut dapat memberi manfaat dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Saudara sebagai wajib pajak.

Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2017 yang semakin dekat, kami sangat mengharapkan agar Saudara segera menyampaikan SPT Tahunan 2017. Apabila Saudara membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi:
                
      1. Kantor Pelayanan Pajak 
  1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;  
  2. Kring Pajak(021) 1500200; atau  
  3. Laman www.pajak.go.id.  
Pajak yang Saudara bayarkan sangat bermanfaat untuk menjamin tersedianya barang dan jasa publik/umum di negara kita. Bersama ini kami lampirkan ilustrasi mengenai penggunaan uang pajak, sebagai gambaran peranan Saudara sebagai pahlawan pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Terima kasih atas perhatiannya, kami berharap Saudara selalu sukses dalam hidup dan karir.
Salam hormat,

Robert Pakpahan
Direktur Jenderal Pajak

Sehubungan dengan kata "Tiap 1 Juta Uang Pajak Untuk Apa?" dibawah ini gambaran alokasi uang pajak di Negeri kita tercinta ini.


Nah, demikian kawan sedikit cerita dan mungkin bisa menjadi salah satu informasi bahkan tambahan ilmu untuk kita sekalian. 

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Saya belum lapor pajak mas. Udah bertahun tahun. Kena denda opo gak yo?

    BalasHapus
  2. Apakah ada NPWP mas? Jika ada maka kantor perpajakanlah yg lebih tahu,

    BalasHapus